header-int

Dosen Fakultas Hukum UPP ikuti Kegiatan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kamis, 12 Jul 2018, 10:20:50 WIB - 1102 View
Share
Dosen Fakultas Hukum UPP ikuti Kegiatan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Palangka Raya - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan problematika yang yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional. Mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Nascar Palangka Raya, Selasa 26 Juni 2018.

Universitas PGRI Palangka Raya yang memiliki Fakultas Hukum, juga tidak ingin lepas menjadi bagian masyarakat akademik yang memberikan perhatian penuh terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Oleh karena itu, 2 (dua) orang dosen Program Studi Ilmu Hukum yaitu Albert, S.P., M.Hum dan Satriya Nugraha, S.H., M.Hum ditugaskan untuk mengikuti kegiatan ini. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili Hajrianor (Kepala Divisi Administrasi) membuka kegiatan ini secara resmi yang dalam sambutannya beliau mengatakan Workshop Kekayaan Intelektual ini diselenggarakan dalam rangka melakukan pencegahan agar pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak terjadi. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya agar tidak terjadi pelanggaran dikarenakan ketidaktahuan maupun kesengajaan pihak lain terhadap hasil kekayaan Intelektual khususnya untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Ketua Panitia Penyelenggara Syamsiar (Kabid Pelayananan Hukum) dalam laporannya menambahkan bahwa kegiatan Workshop Pelanggaran KI ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada aparatur pemerintah, akademisi serta mahasiswa tentang pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada para 30 peserta yang hadir pada kegiatan workshop tersebut.

Pada Sesi Pertama, Narasumber adalah Bapak AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H. Kasubdit I/Indagsi Polda Kalimantan Tengah. Beliau memberikan materi tentang Peranan Polri khususnya Polda Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan pencegahan, pengawasan serta penindakan terhadap peristiwa pelanggaran kekayaan intelektual.

Pada Sesi Kedua Narasumber adalah Bapak Bambang Setyabudi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang memberikan materi tentang Peraturan Perundang-Undangan terkait Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, seperti UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. (Humas UPGRIPLK.Juni.2018)

Unidha Universitas PGRI Palangka Raya secara resmi berdiri pada tanggal 1 Maret 1990. Dasar hukum SK Mendikbud RI Nomor 0152/0/1990 tertanggal 19 Maret 1990 tentang pemberian status terdaftar kepada fakultas/jurusan/program studi di Lingkungan Universitas PGRI Batang Garing. Selanjutnya dikukuhkan/ditegaskan kembali berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor 97/DIKTI/Kep/1996 tanggal 12 April 1996 tentang keberadaan Jurusan dan Program Studi di Universitas PGRI Batang Garing Palangka Raya.
© 2024 Universitas PGRI Palangka Raya Follow Universitas PGRI Palangka Raya : Facebook Twitter Linked Youtube